Kerjasama merupakan salah satu kegiatan dalam dan luar negeri yang dapat dilakukan oleh suatu negara demi tercapainya tujuan suatu negara tersebut. Dalam Hubungan Internasional, kerjasama bisa dilakukan di dalam segala aspek kehidupan, diantaranya dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan, keamanan dan aspek-aspek lainnya. Dengan adanya ketergantungan ini, maka secara otomatis akan menimbulkan suatu hubungan timbal balik antara negara kerjasama dalam bidang tertentu, yang nantinya akan saling menguntungkan masing-masing negara.
Kerjasama internasional adalah bentuk interaksi yang dilakukan antar negara-negara ataupun melibatkan aktor non-negara yang menyadari kesalingtergantungan yang mengelilingi mereka. Kerjasama internasional adalah alat bagi aktor-aktor Hubungan Internasional yang fungsinya memfasilitasi dan melayani berbagai macam kegiatan yang tak ada batasnya. Kerja sama ini meliputi berbagai macam bidang seperti politik, keamanan, ekonomi, budaya dan sebagainya. Holsti memberikan beberapa alasan mengapa negara-negara melakukan kerjasama internasional (Holsti, 1995:362):
• Untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, melalui kerja sama negara-negara dapat memotong ongkos produksi untuk memenuhi kebutuhan mereka dan rakyatnya meskipun negara-negara tersebut mengalami keterbatasan baik dalam segi sumber daya alam maupun manusia.
• Untuk meningkatkan efisiensi, seperti pengurangan biaya dan ongkos.
• Karena adanya masalah-masalah yang mengancam keamanan bersama.
• Untuk mengurangi atau menghilangkan image negatif yang selama ini menjadi landasan bagi negara lain memandang negara tersebut.
Dikarenakan faktor interdependensi maka negara akan selalu terkena pengaruh oleh semua tindakan yang dilakukan oleh aktor-aktor Hubungan Internasional lainnya dan kerjasama adalah salah satu bentuk respon terhadap dinamika yang ditimbulkan oleh aktor-aktor Hubungan Internasional tersebut.
Kerjasama internasional dalam perspektif Neo-realisme dimungkinkan terjadi dalam pola hubungan antar negara atau aktor internasional. Kerja sama dimungkinkan dikarenakan negara atau aktor internasional dalam sistem internasional berusaha untuk meningkatkan kapabilitas mereka. Neo-realis memastikan bahwa kerjasama internasional tidak dapat diwujudkan kecuali negara-negara membuatnya terjadi. Neo-realis juga beranggapan, walau mungkin terwujud, kerjasama akan sulit untuk dipertahankan dan tergantung dari power negara itu sendiri (Baldwin, 1993:4-8).
Holsti juga mengklasifikasikan kerjasama kedalam bidang-bidang kerjasama yang dilakukan, yaitu (Holsti, 1995:589):
a. Kerjasama universal (global) yang melibatkan semua bangsa di dunia yang tergabung dalam suatu cita-cita bersama dengan kata lain merupakan integrasi internasional.
b. Kerjasama regional yang dilakukan oleh negara-negara yang berdekatan secara geografis, memiliki politik dan budaya yang relatif sama tapi struktur produktivitas dan kemampuan yang berbeda mendorong mereka untuk bekerja sama.
c. Kerjasama fungsional untuk mendukung fungsi dan tujuan bersama. Kerja sama fungsional bertolak belakang dari cara pikir yang pragmatis yang mengisyaratkan kemampuan tertentu pada masing-masing mitra kerja samanya.
d. Kerjasama ideologis yang dilakukan karena adanya kesamaan pandangan yang berkaitan dengan ideologi dan hal ini mempengaruhi perilaku mereka dalam kerja samanya.
Kerjasama internasional dikelompokkan menurut isinya, adalah:
a) Segi politis, seperti Pakta Pertahanan yang dibentuk ketika Perang Dingin untuk saling membendung ideologi lawan. Contoh: NATO, ANZUS, SEATO, Pakta Warsawa.
b) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: IMF, CGI, IBRD, World Bank.
c) Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi tersangka kejahatan.
d) Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah yang melintasi antarnegara (AIDS, SARS dll).
e) Segi teritori, seperti menentukan batas laut dan daratan negara satu dengan negara lain yang berbatasan langsung.
Kerjasama bisa timbul dari suatu komitmen terhadap kesejahteraan bersama atau sebagai usaha untuk memenuhi kepentingannya. Kunci dari perilaku kerjasama ada pada sejauh mana setiap pihak yang bekerjasama percaya bahwa yang lainnya akan mematuhi kaidah-kaidah yang telah ditetapkan dalam kerja sama. Isu utama dari konsep kerjasama adalah pemenuhan kebutuhan pribadi, dimana hasil yang menguntungkan kedua belah pihak akan diperoleh melalui kerjasama daripada berusaha memenuhi kepentingannya dengan berusaha sendiri (Dougherty dan Pfaltzgraff, 1997 : 418-419).
Negara bukan peserta kerjasama pada hakikatnya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk patuh. Akan tetapi, bila perjanjian itu bersifat multilateral (PBB) atau objeknya dinilai penting (Terusan Suez, Terusan Panama atau Selat Malaka) negara lain yang diluar kerjasama juga dapat terikat, apabila:
1) Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian yang telah dibuat dan bersedia untuk mematuhi.
2) Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.
Setiap negara pasti mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Oleh sebab itu, dengan adanya kerjasama antar negara satu sama lain dapat saling menyalurkan kelebihannya dan menutupi kekurangannya. Dengan demikian, pembangunan di negara kita maupun di negara lain akan berjalan dengan lancar. Negara kita dapat membangun, selain dari potensi yang ada di dalam negeri juga tidak lepas berguna untuk:
a. Memacu pertumbuhan ekonomi tiap-tiap negara serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
b. Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.
Minggu, 09 November 2008
Jumat, 07 November 2008
Cyber Crime Dan Hubungan Internasional
Studi Hubungan Internasional dapat mencakup berbagai definisi dan aspek, diantara lain tentang organisasi internasional, keamanan internasional, dan ekonomi politik global. Apapun aspeknya yang pasti hal tersebut harus melintas dari batas-batas negara atau yang menyangkut negara yang berbeda. Hubungan Internasional merupakan suatu studi yang mempelajari interaksi berbagai aktor yang berbeda yang berpartisipasi dalam politik internasional, termasuk negara, organisasi internasional, organisasi nonpemerintah, kesatuan subnasional seperti birokrasi dan pemerintah lokal, serta individu. Itu adalah suatu studi tentang kebiasaan aktor-aktor yang berpartisipasi baik secara individual maupun bersama-sama dalam proses politik internasional (Mingst, 1999:2).
Salah satu aspek yang paling sering dibahas dalam studi Hubungan Internasional adalah keamanan. Keamanan dalam berbagai tingkatannya, baik individu, negara, maupun internasional, merupakan suatu masalah utama manusia. (Buzan, 1991:1). Dalam masalah ini peneliti akan menjelaskan tentang suatu kejahatan baru yang sangat berpengaruh terhadap berbagai aspek seperti aspek keamanan, sosial budaya dan ekonomi. Kejahatan ini adalah salah satu dampak dari proses globalisasi yang sedang berjalan saat ini, hal ini terjadi karena teknologi informasi yang semakin maju yaitu dengan adanya internet dan komputer. Seiring dengan perkembangan teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "Cyber Crime" atau kejahatan melalui dunia maya.
Istilah Cyber Crime saat ini merujuk pada satu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya atau Cyber Space dan segala tindakan-tindakan kejahatan yang menggunakan media komputer dan internet. Ada ahli yang menyamakan antara tindak kejahatan di dunia maya (Cyber Crime) dengan tindak kejahatan komputer, dan ada ahli yang membedakan keduanya. Meskipun belum ada kesepahaman mengenai definisi kejahatan Teknologi Informasi (TI), namun ada kesamaan pengertian universal mengenai kejahatan komputer.
Secara umum yang dimaksud kejahatan komputer atau kejahatan di dunia maya adalah “Upaya memasuki dan menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut”. Bila seseorang menggunakan komputer atau bagian dari jaringan komputer tanpa seijin yang berhak, tindakan tersebut sudah tergolong pada kejahatan komputer karena telah melanggar hak privasi orang lain.
Keragaman aktivitas kejahatan yang berkaitan dengan komputer atau jaringan komputer sangat besar dan telah menimbulkan perbendaharaan bahasa baru, misalnya hacking, cracking, virus, time bomb, worm, troyan horse, logical bomb, spaming, hoax, dan lain-lain. Masing-masing memiliki karakter berbeda dan implikasi yang diakibatkan oleh tindakannya pun tidak sama.
Cyber Crime merupakan suatu tindak pidana dengan karakteristik-karakteristik sebagai berikut:
1. Unauthorized access (dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan)
2. Unauthorized alteration or destruction of data
3. Mengganggu/merusak operasi komputer
4. Mencegah/menghambat akses pada komputer
Beberapa indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana di internet, antara lain :
1. Banyaknya warung internet hampir setiap penjuru dunia yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk melakukan tindak kejahatan Cyber Crime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi dan penggunaan internet Protocol/IP Dinamis yang sangat bervariatif.
2. ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut nomor telepon pemanggil yang menggunakan internet.
3. LAN (Local Area Network) yang mengakses internet secara bersamaan (sharing), namun tidak mencatat dalam bentuk log file aktifitas dari masing - masing client jaringan.
4. Akses internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke internet, tidak perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP.
Munculnya beberapa kasus "Cyber Crime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya e-mail, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer, sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil.
Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah “Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana”). Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya internet dan intranet.
Kejahatan tersebut tidak hanya dapat dilakukan di dalam negeri saja, tetapi di seluruh dunia dan antar bangsa. Sejak tahun 1998 India mulai menyatakan perang terhadap kriminal berbasis dunia maya tersebut. Hal tersebut terbukti bahwa dunia sangat antipati sekali terhadap Cyber Crime yang dapat menyebabkan Cyber Wars tersebut, namun sampai saat ini hukum tentang Cyber di seluruh dunia masih belum kuat dan tegas, hal ini karena memang kejahatan tersebut tergolong baru dan tidak semua orang dapat memahaminya termasuk pakar hukum sekalipun.
Dampak-dampak negatif dari Cyber Crime bisa terjadi pada beberapa aspek bidang kehidupan, yaitu:
A. Ekonomi
Perekonomian suatu negara atau perusahaan dapat hancur apabila seorang hacker memasuki sistem keamanan negara tersebut dan melakukan teknik manipulasi keuangan negara dan bursa efek tanpa diketahui oleh negara tersebut yang menyebabkan perekonomian negara tersebut menjadi tidak stabil, Cyber Crime yang berhubungan dengan ekonomi salah satu contohnya adalah carding. Kegiatan ini melibatkan kartu kredit, carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.
Selain berdampak pada personal, carding juga dapat merugikan pemerintah dan perusahaan, contohnya jika seorang hacker tahu nomor pin dan rekening perusahaan tertentu karena menyelusurinya lewat e-banking, dengan menggunakan teknik hacking-nya maka sudah pasti dia dapat mengambil seluruh isi dari rekening tersebut.
B. Sosial Budaya
Dalam aspek sosial budaya ada banyak kasus, di antaranya adalah pornografi baik dalam bentuk video ataupun gambar. Cyber Crime yang mempengaruhi sosial dan budaya sangat banyak, misal saja seseorang bisa mengganti wajah seorang tokoh tanpa izin dari tokoh tersebut.
C. Pertahanan Dan Keamanan
Kejahatan di dunia maya yang berpengaruh terhadap sektor HANKAM contohnya adalah:
1. Cyber-terorism
National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan Cyber-terorism sebagai electronic attacks through computer networks against critical infrastructures that have potential critical effects on social, security and economic activities of the nation. Jadi kejahatan ini dapat berdampak negatif terhadap aspek sosial, keamanan dan ekonomi suatu negara dalam satu waktu.
2. Hacking
Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum, misalnya menjebol sistem keamanan suatu perusahaan ataupun suatu negara. Jika Cyber Crime sudah dengan mudah melewati aspek ini, maka akan lebih mudah lagi mempengaruhi aspek-aspek yang lain.
Dengan memperhatikan jenis-jenis kejahatan sebagaimana dikemukakan di atas dapat digambarkan bahwa Cyber Crime memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:
1. Tanpa kekerasan (Non-violence).
2. Sedikit melibatkan kontak fisik (Minimize of phisical contact).
3. Menggunakan peralatan (equipment) dan teknologi.
4. Memanfaatkan jaringan telematika (telekomunikasi, media dan informatika global).
Apabila memperhatikan ciri ke-3 dan ke-4 yaitu menggunakan peralatan dan teknologi serta memanfaatkan jaringan telematika global, nampak jelas bahwa Cyber Crime dapat dilakukan dimana saja, kapan saja serta berdampak kemana saja, seakan-akan tanpa batas (borderless). Keadaan ini mengakibatkan pelaku kejahatan, korban, tempat terjadinya perbuatan pidana serta akibat yang ditimbulkannnya dapat terjadi pada beberapa negara, disinilah salah satu aspek transnasional/internasional dari kejahatan ini.
Ada beberapa faktor yang menjadi pendorong lajunya pertumbuhan Cyber Crime, diantara lain adalah :
A. Kesadaran Hukum Masyarakat.
Proses penegakan hukum pada dasarnya adalah upaya mewujudkan keadilan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui sistem peradilan pidana dan sistem pemidanaan. Cyber Crime adalah sebuah perbuatan yang tercela dan melanggar kepatutan di dalam masyarakat serta melanggar hukum, sekalipun sampai sekarang sukar untuk menemukan norma hukum yang secara khusus mengatur Cyber Crime. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam upaya penegakkan hukum terhadap Cyber Crime adalah penting untuk menentukan sifat dapat dicela dan melanggar kepatutan masyarakat dari suatu perbuatan Cyber Crime.
B. Faktor Keamanan
Rasa aman tentunya akan dirasakan oleh pelaku kejahatan (Cyber Crime) pada saat sedang menjalankan “aksinya”. Hal ini tidak lain karena internet lazim dipergunakan ditempat-tempat tertutup, seperti di rumah, kamar, tempat kerja, perpustakaan, bahkan warung internet (warnet). Aktivitas yang dilakukan yang dilakukan oleh para pelaku di tempat-tempat tersebut sulit untuk diketahui oleh pihak luar. Akibatnya, pada saat pelaku sedang melakukan tindak pidana/kejahatan sangat jarang orang luar yang mengetahuinya. Hal ini sangat berbeda dengan kejahatan-kejahatan yang sifatnya konvesional, yang mana pelaku akan mudah diketahui secara fisik ketika sedang melakukan “aksinya”.
C. Faktor Penegak hukum
Faktor penegak hukum sering menjadi penyebab maraknya kejahatan dunia maya (Cyber Crime). Hal ini dilatarbelakangi masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.
Di samping itu, aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian yang belum dilengkapi jaringan internet.
D. Faktor ketiadaan Undang-undang
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung secara bersama sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dimasyarakat. Begitu juga dengan perkembangan hukum ditengah kemajuan teknologi informasi sangat dirasakan jauh tertinggal.
Oleh karena faktor-faktor diatas Indonesia dan Singapura membuat Cyber Law untuk mencegah adanya Cyber Crime di negara mereka masing-masing. RUU Cyber Crime Di negara Singapura disebut RUU ETA atau The Electronic Transactions Act dan Indonesia membentuk RUU Cyber Crime yang disebut RUU ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.
ETA (The Electronic Transactions Act) sebagai pengatur otoritas sertifikasi di Singapura, negara tersebut mempunyai misi untuk menjadi pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh dunia diproses.
The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tanggal 10 Juli 1998 yang lalu untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Tujuan dibuatnya ETA :
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan keamanan perdagangan elektronik;
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sebagai berikut:
Kontrak elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban penyedia jasa jaringan
Mengatur mengenai kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapura merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
Tandatangan dan arsip elektronik
Bagaimanapun hukum memerlukan bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah Singapura.
Langkah yang diambil oleh Singapura untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapura dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapura.
Contoh kasus Cyber Crime di Singapura adalah kasus terciduknya hacker asal Indonesia di negeri jiran Singapura bernama Wenas. Kasus ini sudah lama berselang memang, tepatnya tahun 2000, tetapi patut dicatat dalam sejarah karena ini pertama kali hacker asal Indonesia diadili di negeri asing.
Saat ini Wenas yang menggunakan nama maya hC didakwa melakukan aktivitas ilegal terhadap server dua buah perusahaan Singapura, baik yang dilakukannya sewaktu masih di Australia maupun setelah mendarat di Singapura. Yang meringankan hukuman adalah fakta bahwa usia terdakwa masih di bawah umur, yakni 15 tahun.
Sedangkan RUU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia merupakan hasil kombinasi antara Rancangan Undang-Undang Teknologi Informasi (RUU TI) dirancang oleh pusat studi hukum teknologi informasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Rancangan Undang-Undang Tandatangan Digital dan Transaksi Elektronik oleh Lembaga Kajian Hukum Dan Teknologi Universitas Indonesia.
Sebelum ditetapkan menjadi undang-undang, pemerintah telah lama membuat payung hukum ruang Cyber melalui usulan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni: masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-commerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan Hukum Internasional serta azas Cyber Crime. Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah di susun sejak tahun 2001 yang lalu. Waktu yang terbilang cukup lama, jika dibanding dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) telah mengesahkan undang–undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Cyber Law-nya Indonesia. Cyber Law adalah aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.
UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Untuk mengetahui detail dari UU ITE ini diantaranya bisa diakses melalui www.depkominfo.go.id.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (Cyber Crime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal 27 (Asusila, perjudian, penghinaan, pemerasan)
Pasal 28 (Berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman kekerasan dan menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses komputer pihak lain tanpa izin, Hacking)
Pasal 31 (Penyadapan, perubahan, penghilangan informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, perusakan dan membuka informasi rahasia)
Pasal 33 (Virus, membuat sistem tidak bekerja (DDOS))
Pasal 35 (Menjadikan seolah dokumen otentik (Phising))
Salah satu contoh kasus Cyber Crime di Indonesia adalah seorang hacker yang bernama Dani Firmansyah menghebohkan dunia hukum kita dengan aksi defacing-nya. Defacing alias pengubahan tampilan situs memang tergolong dalam Cyber Crime dengan menggunakan TI sebagai target.
Sesungguhnya aksi ini tidak terlalu fatal karena tidak merusak data penting yang ada di lapisan dalam situs tersebut. Defacing biasa dilakukan dalam Cyber War, aksi ini biasa dilakukan sekadar sebagai peringatan dari satu hacker ke pihak tertentu. Pada Cyber War yang lebih besar ruang lingkupnya, defacing melibatkan lebih dari satu situs. Kasus perseteruan Ambalat antara Indonesia-Malaysia beberapa waktu lalu misalnya, adalah satu contoh Cyber War yang lumayan seru.
Defacing yang dilakukan Dani alias Xnuxer diakuinya sebagai aksi peringatan saja. Jauh-jauh hari sebelum bertindak, Dani sudah mengirim pesan ke admin situs http://tnp.kpu.go.id bahwa terdapat celah di situs itu. Namun pesannya tak dihiraukan. Akibatnya pada Sabtu 17 April 2004, tepatnya pukul 11.42, lelaki berkacamata itu menjalankan aksinya. Dalam waktu 10 menit, Dani mengubah nama partai-partai peserta Pemilu dengan nama yang lucu seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo dan sebagainya. Tidak ada data yang dirusak atau dicuri. Ini aksi defacing murni.
Konsultan TI PT. Danareksa ini menggunakan teknik yang memanfaatkan sebuah security hole pada MySQL yang belum di patch oleh admin KPU. Security hole itu diexploit dengan teknik SQL injection. Pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau command tertentu pada address bar di browser yang biasa kita gunakan.
Seperti yang diutarakan di atas, defacing dilakukan Dani sekadar sebagai unjuk gigi bahwa memang situs KPU sangat rentan untuk disusupi. Ini sangat bertentangan dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan televisi yang mengatakan bahwa sistem TI Pemilu yang bernilai Rp 152 miliar, sangat aman 99,9% serta memiliki keamanan 7 lapis sehingga tidak bisa tertembus hacker .
Karena kedua kasus di atas melibatkan kedua negara tersebut maka Indonesia dan Singapura membuat kerjasama dalam menangani kasus-kasus tentang Cyber Crime agar tidak terjadi kesalahpahaman dan dapat menyelesaikan secara bersama-sama jika terjadi kasus yang serupa. Hal ini dibuat agar kedua negara dapat saling membantu baik secara hukumnya dan peraturannya.
Berdasarkan ketertarikan atas fenomena di atas, maka peneliti akan mengadakan penelitian dengan judul: ”Kerjasama Indonesia-Singapura dalam Pencegahan kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)”.
Dengan berdasar pada penjelasan di atas, penelitian ini memiliki keterkaitan dengan mata kuliah pada Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, yaitu :
1. Keamanan Internasional, mata kuliah yang mengkaji segala pemahaman dan permasalahan mengenai keamanan nasional dan keamanan internasional secara luas dan sistematik dalam lingkup studi Hubungan Internasional.
2. Hukum Internasional, mata kuliah yang mengkaji tentang bagaimana hukum dibuat untuk segala aspek di semua negara termasuk hukum tentang Cyber Crime juga atau bisa disebut juga dengan sebutan Cyber Law.
3. Globalisasi, mata kuliah yang mengkaji tentang bagaimana proses globalisasi yang mempengaruhi banyak aspek, termasuk dengan adanya internet yang dengan mudah mendapatkan informasi tentang apapun di dunia sehingga menyebabkan kejahatan baru yaitu Cyber Crime.
4. Transnational Crime, mata kuliah yang mengkaji tentang masalah-masalah kejahatan yang melewati batas-batas negara. Seperti terorisme ataupun Cyber Crime.
Salah satu aspek yang paling sering dibahas dalam studi Hubungan Internasional adalah keamanan. Keamanan dalam berbagai tingkatannya, baik individu, negara, maupun internasional, merupakan suatu masalah utama manusia. (Buzan, 1991:1). Dalam masalah ini peneliti akan menjelaskan tentang suatu kejahatan baru yang sangat berpengaruh terhadap berbagai aspek seperti aspek keamanan, sosial budaya dan ekonomi. Kejahatan ini adalah salah satu dampak dari proses globalisasi yang sedang berjalan saat ini, hal ini terjadi karena teknologi informasi yang semakin maju yaitu dengan adanya internet dan komputer. Seiring dengan perkembangan teknologi internet menyebabkan munculnya kejahatan yang disebut dengan "Cyber Crime" atau kejahatan melalui dunia maya.
Istilah Cyber Crime saat ini merujuk pada satu tindakan kejahatan yang berhubungan dengan dunia maya atau Cyber Space dan segala tindakan-tindakan kejahatan yang menggunakan media komputer dan internet. Ada ahli yang menyamakan antara tindak kejahatan di dunia maya (Cyber Crime) dengan tindak kejahatan komputer, dan ada ahli yang membedakan keduanya. Meskipun belum ada kesepahaman mengenai definisi kejahatan Teknologi Informasi (TI), namun ada kesamaan pengertian universal mengenai kejahatan komputer.
Secara umum yang dimaksud kejahatan komputer atau kejahatan di dunia maya adalah “Upaya memasuki dan menggunakan fasilitas komputer atau jaringan komputer tanpa ijin dengan melawan hukum dengan atau tanpa menyebabkan perubahan dan atau kerusakan pada fasilitas komputer yang dimasuki atau digunakan tersebut”. Bila seseorang menggunakan komputer atau bagian dari jaringan komputer tanpa seijin yang berhak, tindakan tersebut sudah tergolong pada kejahatan komputer karena telah melanggar hak privasi orang lain.
Keragaman aktivitas kejahatan yang berkaitan dengan komputer atau jaringan komputer sangat besar dan telah menimbulkan perbendaharaan bahasa baru, misalnya hacking, cracking, virus, time bomb, worm, troyan horse, logical bomb, spaming, hoax, dan lain-lain. Masing-masing memiliki karakter berbeda dan implikasi yang diakibatkan oleh tindakannya pun tidak sama.
Cyber Crime merupakan suatu tindak pidana dengan karakteristik-karakteristik sebagai berikut:
1. Unauthorized access (dengan maksud untuk memfasilitasi kejahatan)
2. Unauthorized alteration or destruction of data
3. Mengganggu/merusak operasi komputer
4. Mencegah/menghambat akses pada komputer
Beberapa indikator penyalahgunaan sarana dan prasarana di internet, antara lain :
1. Banyaknya warung internet hampir setiap penjuru dunia yang dapat digunakan sebagai fasilitas untuk melakukan tindak kejahatan Cyber Crime, disebabkan tidak tertibnnya sistem administrasi dan penggunaan internet Protocol/IP Dinamis yang sangat bervariatif.
2. ISP (Internet Service Provider) yang belum mencabut nomor telepon pemanggil yang menggunakan internet.
3. LAN (Local Area Network) yang mengakses internet secara bersamaan (sharing), namun tidak mencatat dalam bentuk log file aktifitas dari masing - masing client jaringan.
4. Akses internet menggunakan pulsa premium, dimana untuk melakukan akses ke internet, tidak perlu tercatat sebagai pelanggan sebuah ISP.
Munculnya beberapa kasus "Cyber Crime" di Indonesia, seperti pencurian kartu kredit, hacking beberapa situs, menyadap transmisi data orang lain, misalnya e-mail, dan memanipulasi data dengan cara menyiapkan perintah yang tidak dikehendaki ke dalam program komputer, sehingga dalam kejahatan komputer dimungkinkan adanya delik formil dan delik materil.
Delik formil adalah perbuatan seseorang yang memasuki komputer orang lain tanpa ijin, sedangkan delik materil adalah perbuatan yang menimbulkan akibat kerugian bagi orang lain (berdasarkan makalah “Pengamanan Aplikasi Komputer Dalam Sistem Perbankan dan Aspek Penyelidikan dan Tindak Pidana”). Adanya Cyber Crime telah menjadi ancaman stabilitas, sehingga pemerintah sulit mengimbangi teknik kejahatan yang dilakukan dengan teknologi komputer, khususnya internet dan intranet.
Kejahatan tersebut tidak hanya dapat dilakukan di dalam negeri saja, tetapi di seluruh dunia dan antar bangsa. Sejak tahun 1998 India mulai menyatakan perang terhadap kriminal berbasis dunia maya tersebut. Hal tersebut terbukti bahwa dunia sangat antipati sekali terhadap Cyber Crime yang dapat menyebabkan Cyber Wars tersebut, namun sampai saat ini hukum tentang Cyber di seluruh dunia masih belum kuat dan tegas, hal ini karena memang kejahatan tersebut tergolong baru dan tidak semua orang dapat memahaminya termasuk pakar hukum sekalipun.
Dampak-dampak negatif dari Cyber Crime bisa terjadi pada beberapa aspek bidang kehidupan, yaitu:
A. Ekonomi
Perekonomian suatu negara atau perusahaan dapat hancur apabila seorang hacker memasuki sistem keamanan negara tersebut dan melakukan teknik manipulasi keuangan negara dan bursa efek tanpa diketahui oleh negara tersebut yang menyebabkan perekonomian negara tersebut menjadi tidak stabil, Cyber Crime yang berhubungan dengan ekonomi salah satu contohnya adalah carding. Kegiatan ini melibatkan kartu kredit, carding muncul ketika seseorang yang bukan pemilik kartu kredit menggunakan kartu kredit tersebut secara melawan hukum.
Selain berdampak pada personal, carding juga dapat merugikan pemerintah dan perusahaan, contohnya jika seorang hacker tahu nomor pin dan rekening perusahaan tertentu karena menyelusurinya lewat e-banking, dengan menggunakan teknik hacking-nya maka sudah pasti dia dapat mengambil seluruh isi dari rekening tersebut.
B. Sosial Budaya
Dalam aspek sosial budaya ada banyak kasus, di antaranya adalah pornografi baik dalam bentuk video ataupun gambar. Cyber Crime yang mempengaruhi sosial dan budaya sangat banyak, misal saja seseorang bisa mengganti wajah seorang tokoh tanpa izin dari tokoh tersebut.
C. Pertahanan Dan Keamanan
Kejahatan di dunia maya yang berpengaruh terhadap sektor HANKAM contohnya adalah:
1. Cyber-terorism
National Police Agency of Japan (NPA) mendefinisikan Cyber-terorism sebagai electronic attacks through computer networks against critical infrastructures that have potential critical effects on social, security and economic activities of the nation. Jadi kejahatan ini dapat berdampak negatif terhadap aspek sosial, keamanan dan ekonomi suatu negara dalam satu waktu.
2. Hacking
Penggunaan programming abilities dengan maksud yang bertentangan dengan hukum, misalnya menjebol sistem keamanan suatu perusahaan ataupun suatu negara. Jika Cyber Crime sudah dengan mudah melewati aspek ini, maka akan lebih mudah lagi mempengaruhi aspek-aspek yang lain.
Dengan memperhatikan jenis-jenis kejahatan sebagaimana dikemukakan di atas dapat digambarkan bahwa Cyber Crime memiliki ciri-ciri khusus, yaitu:
1. Tanpa kekerasan (Non-violence).
2. Sedikit melibatkan kontak fisik (Minimize of phisical contact).
3. Menggunakan peralatan (equipment) dan teknologi.
4. Memanfaatkan jaringan telematika (telekomunikasi, media dan informatika global).
Apabila memperhatikan ciri ke-3 dan ke-4 yaitu menggunakan peralatan dan teknologi serta memanfaatkan jaringan telematika global, nampak jelas bahwa Cyber Crime dapat dilakukan dimana saja, kapan saja serta berdampak kemana saja, seakan-akan tanpa batas (borderless). Keadaan ini mengakibatkan pelaku kejahatan, korban, tempat terjadinya perbuatan pidana serta akibat yang ditimbulkannnya dapat terjadi pada beberapa negara, disinilah salah satu aspek transnasional/internasional dari kejahatan ini.
Ada beberapa faktor yang menjadi pendorong lajunya pertumbuhan Cyber Crime, diantara lain adalah :
A. Kesadaran Hukum Masyarakat.
Proses penegakan hukum pada dasarnya adalah upaya mewujudkan keadilan dan ketertiban di dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui sistem peradilan pidana dan sistem pemidanaan. Cyber Crime adalah sebuah perbuatan yang tercela dan melanggar kepatutan di dalam masyarakat serta melanggar hukum, sekalipun sampai sekarang sukar untuk menemukan norma hukum yang secara khusus mengatur Cyber Crime. Oleh karena itu, peran masyarakat dalam upaya penegakkan hukum terhadap Cyber Crime adalah penting untuk menentukan sifat dapat dicela dan melanggar kepatutan masyarakat dari suatu perbuatan Cyber Crime.
B. Faktor Keamanan
Rasa aman tentunya akan dirasakan oleh pelaku kejahatan (Cyber Crime) pada saat sedang menjalankan “aksinya”. Hal ini tidak lain karena internet lazim dipergunakan ditempat-tempat tertutup, seperti di rumah, kamar, tempat kerja, perpustakaan, bahkan warung internet (warnet). Aktivitas yang dilakukan yang dilakukan oleh para pelaku di tempat-tempat tersebut sulit untuk diketahui oleh pihak luar. Akibatnya, pada saat pelaku sedang melakukan tindak pidana/kejahatan sangat jarang orang luar yang mengetahuinya. Hal ini sangat berbeda dengan kejahatan-kejahatan yang sifatnya konvesional, yang mana pelaku akan mudah diketahui secara fisik ketika sedang melakukan “aksinya”.
C. Faktor Penegak hukum
Faktor penegak hukum sering menjadi penyebab maraknya kejahatan dunia maya (Cyber Crime). Hal ini dilatarbelakangi masih sedikitnya aparat penegak hukum yang memahami seluk beluk teknologi informasi (internet), sehingga pada saat pelaku tindak pidana ditangkap, aparat penegak hukum mengalami kesulitan untuk menemukan alat bukti yang dapat dipakai menjerat pelaku, terlebih apabila kejahatan yang dilakukan memiliki sistem pengoperasian yang sangat rumit.
Di samping itu, aparat penegak hukum di daerah pun belum siap dalam mengantisipasi maraknya kejahatan ini karena masih banyak institusi kepolisian yang belum dilengkapi jaringan internet.
D. Faktor ketiadaan Undang-undang
Perubahan-perubahan sosial dan perubahan-perubahan hukum tidak selalu berlangsung secara bersama sama, artinya pada keadaan-keadaan tertentu perkembangan hukum mungkin tertinggal oleh perkembangan unsur-unsur lainnya dimasyarakat. Begitu juga dengan perkembangan hukum ditengah kemajuan teknologi informasi sangat dirasakan jauh tertinggal.
Oleh karena faktor-faktor diatas Indonesia dan Singapura membuat Cyber Law untuk mencegah adanya Cyber Crime di negara mereka masing-masing. RUU Cyber Crime Di negara Singapura disebut RUU ETA atau The Electronic Transactions Act dan Indonesia membentuk RUU Cyber Crime yang disebut RUU ITE atau Informasi dan Transaksi Elektronik.
ETA (The Electronic Transactions Act) sebagai pengatur otoritas sertifikasi di Singapura, negara tersebut mempunyai misi untuk menjadi pusat kegiatan perdagangan elektronik internasional, di mana transaksi perdagangan yang elektronik dari daerah dan di seluruh dunia diproses.
The Electronic Transactions Act telah ditetapkan tanggal 10 Juli 1998 yang lalu untuk menciptakan kerangka yang sah tentang undang-undang untuk transaksi perdagangan elektronik di Singapura yang memungkinkan bagi Menteri Komunikasi Informasi dan Kesenian untuk membuat peraturan mengenai perijinan dan peraturan otoritas sertifikasi di Singapura.
Tujuan dibuatnya ETA :
Memudahkan komunikasi elektronik atas pertolongan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
Memudahkan perdagangan elektronik, yaitu menghapuskan penghalang perdagangan elektronik yang tidak sah atas penulisan dan persyaratan tandatangan, dan untuk mempromosikan pengembangan dari undang-undang dan infrastruktur bisnis diperlukan untuk menerapkan keamanan perdagangan elektronik;
Memudahkan penyimpanan secara elektronik tentang dokumen pemerintah dan perusahaan menurut undang-undang, dan untuk mempromosikan penyerahan yang efisien pada kantor pemerintah atas bantuan arsip elektronik yang dapat dipercaya;
Meminimalkan timbulnya arsip elektronik yang sama (double), perubahan yang tidak disengaja dan disengaja tentang arsip, dan penipuan dalam perdagangan elektronik, dll;
Membantu menuju keseragaman aturan, peraturan dan mengenai pengesahan dan integritas dari arsip elektronik; dan
Mempromosikan kepercayaan, integritas dan keandalan dari arsip elektronik dan perdagangan elektronik, dan untuk membantu perkembangan dan pengembangan dari perdagangan elektronik melalui penggunaan tandatangan yang elektronik untuk menjamin keaslian dan integritas surat menyurat yang menggunakan media elektronik.
Pada dasarnya Muatan ETA mencakup, sebagai berikut:
Kontrak elektronik
Kontrak elektronik ini didasarkan pada hukum dagang online yang dilakukan secara wajar dan cepat serta untuk memastikan bahwa kontrak elektronik memiliki kepastian hukum.
Kewajiban penyedia jasa jaringan
Mengatur mengenai kesempatan yang dimiliki oleh network service provider untuk melakukan hal-hal yang tidak diinginkan, seperti mengambil, membawa, menghancurkan material atau informasi pihak ketiga yang menggunakan jasa jaringan tersebut. Pemerintah Singapura merasa perlu untuk mewaspadai hal tersebut.
Tandatangan dan arsip elektronik
Bagaimanapun hukum memerlukan bukti arsip elektronik untuk menangani kasus-kasus elektronik, karena itu tandatangan dan arsip elektronik tersebut harus sah menurut hukum, namun tidak semua bukti dapat berupa arsip elektronik sesuai yang telah ditetapkan oleh pemerintah Singapura.
Langkah yang diambil oleh Singapura untuk membuat ETA inilah yang mungkin menjadi pendukung majunya bisnis e-commerce di Singapura dan terlihat jelas alasan mengapa di Indonesia bisnis e-commerce tidak berkembang karena belum adanya suatu kekuatan hukum yang dapat meyakinkan masyarakat bahwa bisnis e-commerce di Indonesia aman seperi di negara Singapura.
Contoh kasus Cyber Crime di Singapura adalah kasus terciduknya hacker asal Indonesia di negeri jiran Singapura bernama Wenas. Kasus ini sudah lama berselang memang, tepatnya tahun 2000, tetapi patut dicatat dalam sejarah karena ini pertama kali hacker asal Indonesia diadili di negeri asing.
Saat ini Wenas yang menggunakan nama maya hC didakwa melakukan aktivitas ilegal terhadap server dua buah perusahaan Singapura, baik yang dilakukannya sewaktu masih di Australia maupun setelah mendarat di Singapura. Yang meringankan hukuman adalah fakta bahwa usia terdakwa masih di bawah umur, yakni 15 tahun.
Sedangkan RUU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) di Indonesia merupakan hasil kombinasi antara Rancangan Undang-Undang Teknologi Informasi (RUU TI) dirancang oleh pusat studi hukum teknologi informasi Fakultas Hukum Universitas Padjajaran dan Rancangan Undang-Undang Tandatangan Digital dan Transaksi Elektronik oleh Lembaga Kajian Hukum Dan Teknologi Universitas Indonesia.
Sebelum ditetapkan menjadi undang-undang, pemerintah telah lama membuat payung hukum ruang Cyber melalui usulan Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (RUU ITE). Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik memuat beberapa hal yakni: masalah yurisdiksi, perlindungan hak pribadi, azas perdagangan secara e-commerce, azas persaingan usaha usaha tidak sehat dan perlindungan konsumen, azas-azas hak atas kekayaan intelektual (HaKI) dan Hukum Internasional serta azas Cyber Crime. Rancangan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik telah di susun sejak tahun 2001 yang lalu. Waktu yang terbilang cukup lama, jika dibanding dengan pesatnya perkembangan teknologi informasi.
Pada tanggal 25 Maret 2008 pemerintah melalui Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkominfo) telah mengesahkan undang–undang baru tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atau Cyber Law-nya Indonesia. Cyber Law adalah aturan hukum atau legalitas yang mengatur semua kegiatan di internet termasuk ganjaran bagi yang melanggarnya, meskipun di beberapa sisi ada yang belum terlalu lugas dan juga ada yang sedikit terlewat.
UU ITE terdiri dari 13 Bab dan 54 Pasal yang mengupas secara mendetail bagaimana aturan hidup di dunia maya dan transaksi yang terjadi didalamnya. Untuk mengetahui detail dari UU ITE ini diantaranya bisa diakses melalui www.depkominfo.go.id.
Secara garis besar UU ITE mengatur hal-hal sebagai berikut :
Tanda tangan elektronik memiliki kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan konvensional (tinta basah dan bermaterai). Sesuai dengan e-ASEAN Framework Guidelines (pengakuan tanda tangan digital lintas batas).
Alat bukti elektronik diakui seperti alat bukti lainnya yang diatur dalam KUHP.
UU ITE berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar Indonesia yang memiliki akibat hukum di Indonesia.
Pengaturan Nama domain dan Hak Kekayaan Intelektual.
Perbuatan yang dilarang (Cyber Crime) dijelaskan pada Bab VII (pasal 27-37):
Pasal 27 (Asusila, perjudian, penghinaan, pemerasan)
Pasal 28 (Berita bohong dan menyesatkan, berita kebencian dan permusuhan)
Pasal 29 (Ancaman kekerasan dan menakut-nakuti)
Pasal 30 (Akses komputer pihak lain tanpa izin, Hacking)
Pasal 31 (Penyadapan, perubahan, penghilangan informasi)
Pasal 32 (Pemindahan, perusakan dan membuka informasi rahasia)
Pasal 33 (Virus, membuat sistem tidak bekerja (DDOS))
Pasal 35 (Menjadikan seolah dokumen otentik (Phising))
Salah satu contoh kasus Cyber Crime di Indonesia adalah seorang hacker yang bernama Dani Firmansyah menghebohkan dunia hukum kita dengan aksi defacing-nya. Defacing alias pengubahan tampilan situs memang tergolong dalam Cyber Crime dengan menggunakan TI sebagai target.
Sesungguhnya aksi ini tidak terlalu fatal karena tidak merusak data penting yang ada di lapisan dalam situs tersebut. Defacing biasa dilakukan dalam Cyber War, aksi ini biasa dilakukan sekadar sebagai peringatan dari satu hacker ke pihak tertentu. Pada Cyber War yang lebih besar ruang lingkupnya, defacing melibatkan lebih dari satu situs. Kasus perseteruan Ambalat antara Indonesia-Malaysia beberapa waktu lalu misalnya, adalah satu contoh Cyber War yang lumayan seru.
Defacing yang dilakukan Dani alias Xnuxer diakuinya sebagai aksi peringatan saja. Jauh-jauh hari sebelum bertindak, Dani sudah mengirim pesan ke admin situs http://tnp.kpu.go.id bahwa terdapat celah di situs itu. Namun pesannya tak dihiraukan. Akibatnya pada Sabtu 17 April 2004, tepatnya pukul 11.42, lelaki berkacamata itu menjalankan aksinya. Dalam waktu 10 menit, Dani mengubah nama partai-partai peserta Pemilu dengan nama yang lucu seperti Partai Jambu, Partai Kolor Ijo dan sebagainya. Tidak ada data yang dirusak atau dicuri. Ini aksi defacing murni.
Konsultan TI PT. Danareksa ini menggunakan teknik yang memanfaatkan sebuah security hole pada MySQL yang belum di patch oleh admin KPU. Security hole itu diexploit dengan teknik SQL injection. Pada dasarnya teknik tersebut adalah dengan cara mengetikkan string atau command tertentu pada address bar di browser yang biasa kita gunakan.
Seperti yang diutarakan di atas, defacing dilakukan Dani sekadar sebagai unjuk gigi bahwa memang situs KPU sangat rentan untuk disusupi. Ini sangat bertentangan dengan pernyataan Ketua Kelompok Kerja Teknologi Informasi KPU Chusnul Mar’iyah di sebuah tayangan televisi yang mengatakan bahwa sistem TI Pemilu yang bernilai Rp 152 miliar, sangat aman 99,9% serta memiliki keamanan 7 lapis sehingga tidak bisa tertembus hacker .
Karena kedua kasus di atas melibatkan kedua negara tersebut maka Indonesia dan Singapura membuat kerjasama dalam menangani kasus-kasus tentang Cyber Crime agar tidak terjadi kesalahpahaman dan dapat menyelesaikan secara bersama-sama jika terjadi kasus yang serupa. Hal ini dibuat agar kedua negara dapat saling membantu baik secara hukumnya dan peraturannya.
Berdasarkan ketertarikan atas fenomena di atas, maka peneliti akan mengadakan penelitian dengan judul: ”Kerjasama Indonesia-Singapura dalam Pencegahan kejahatan Dunia Maya (Cyber Crime)”.
Dengan berdasar pada penjelasan di atas, penelitian ini memiliki keterkaitan dengan mata kuliah pada Jurusan Hubungan Internasional, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Universitas Padjadjaran, yaitu :
1. Keamanan Internasional, mata kuliah yang mengkaji segala pemahaman dan permasalahan mengenai keamanan nasional dan keamanan internasional secara luas dan sistematik dalam lingkup studi Hubungan Internasional.
2. Hukum Internasional, mata kuliah yang mengkaji tentang bagaimana hukum dibuat untuk segala aspek di semua negara termasuk hukum tentang Cyber Crime juga atau bisa disebut juga dengan sebutan Cyber Law.
3. Globalisasi, mata kuliah yang mengkaji tentang bagaimana proses globalisasi yang mempengaruhi banyak aspek, termasuk dengan adanya internet yang dengan mudah mendapatkan informasi tentang apapun di dunia sehingga menyebabkan kejahatan baru yaitu Cyber Crime.
4. Transnational Crime, mata kuliah yang mengkaji tentang masalah-masalah kejahatan yang melewati batas-batas negara. Seperti terorisme ataupun Cyber Crime.
Langganan:
Komentar (Atom)
