Minggu, 09 November 2008

Kerjasama Internasional

Kerjasama merupakan salah satu kegiatan dalam dan luar negeri yang dapat dilakukan oleh suatu negara demi tercapainya tujuan suatu negara tersebut. Dalam Hubungan Internasional, kerjasama bisa dilakukan di dalam segala aspek kehidupan, diantaranya dalam bidang ekonomi, politik, sosial, budaya, pendidikan, keamanan dan aspek-aspek lainnya. Dengan adanya ketergantungan ini, maka secara otomatis akan menimbulkan suatu hubungan timbal balik antara negara kerjasama dalam bidang tertentu, yang nantinya akan saling menguntungkan masing-masing negara.
Kerjasama internasional adalah bentuk interaksi yang dilakukan antar negara-negara ataupun melibatkan aktor non-negara yang menyadari kesalingtergantungan yang mengelilingi mereka. Kerjasama internasional adalah alat bagi aktor-aktor Hubungan Internasional yang fungsinya memfasilitasi dan melayani berbagai macam kegiatan yang tak ada batasnya. Kerja sama ini meliputi berbagai macam bidang seperti politik, keamanan, ekonomi, budaya dan sebagainya. Holsti memberikan beberapa alasan mengapa negara-negara melakukan kerjasama internasional (Holsti, 1995:362):
• Untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi, melalui kerja sama negara-negara dapat memotong ongkos produksi untuk memenuhi kebutuhan mereka dan rakyatnya meskipun negara-negara tersebut mengalami keterbatasan baik dalam segi sumber daya alam maupun manusia.
• Untuk meningkatkan efisiensi, seperti pengurangan biaya dan ongkos.
• Karena adanya masalah-masalah yang mengancam keamanan bersama.
• Untuk mengurangi atau menghilangkan image negatif yang selama ini menjadi landasan bagi negara lain memandang negara tersebut.
Dikarenakan faktor interdependensi maka negara akan selalu terkena pengaruh oleh semua tindakan yang dilakukan oleh aktor-aktor Hubungan Internasional lainnya dan kerjasama adalah salah satu bentuk respon terhadap dinamika yang ditimbulkan oleh aktor-aktor Hubungan Internasional tersebut.
Kerjasama internasional dalam perspektif Neo-realisme dimungkinkan terjadi dalam pola hubungan antar negara atau aktor internasional. Kerja sama dimungkinkan dikarenakan negara atau aktor internasional dalam sistem internasional berusaha untuk meningkatkan kapabilitas mereka. Neo-realis memastikan bahwa kerjasama internasional tidak dapat diwujudkan kecuali negara-negara membuatnya terjadi. Neo-realis juga beranggapan, walau mungkin terwujud, kerjasama akan sulit untuk dipertahankan dan tergantung dari power negara itu sendiri (Baldwin, 1993:4-8).
Holsti juga mengklasifikasikan kerjasama kedalam bidang-bidang kerjasama yang dilakukan, yaitu (Holsti, 1995:589):
a. Kerjasama universal (global) yang melibatkan semua bangsa di dunia yang tergabung dalam suatu cita-cita bersama dengan kata lain merupakan integrasi internasional.
b. Kerjasama regional yang dilakukan oleh negara-negara yang berdekatan secara geografis, memiliki politik dan budaya yang relatif sama tapi struktur produktivitas dan kemampuan yang berbeda mendorong mereka untuk bekerja sama.
c. Kerjasama fungsional untuk mendukung fungsi dan tujuan bersama. Kerja sama fungsional bertolak belakang dari cara pikir yang pragmatis yang mengisyaratkan kemampuan tertentu pada masing-masing mitra kerja samanya.
d. Kerjasama ideologis yang dilakukan karena adanya kesamaan pandangan yang berkaitan dengan ideologi dan hal ini mempengaruhi perilaku mereka dalam kerja samanya.
Kerjasama internasional dikelompokkan menurut isinya, adalah:
a) Segi politis, seperti Pakta Pertahanan yang dibentuk ketika Perang Dingin untuk saling membendung ideologi lawan. Contoh: NATO, ANZUS, SEATO, Pakta Warsawa.
b) Segi ekonomi, seperti bantuan ekonomi dan bantuan keuangan. Contoh: IMF, CGI, IBRD, World Bank.
c) Segi hukum, seperti status kewarganegaraan (Indonesia-RRC), ekstradisi tersangka kejahatan.
d) Segi kesehatan, seperti masalah karantina, penanggulangan wabah yang melintasi antarnegara (AIDS, SARS dll).
e) Segi teritori, seperti menentukan batas laut dan daratan negara satu dengan negara lain yang berbatasan langsung.

Kerjasama bisa timbul dari suatu komitmen terhadap kesejahteraan bersama atau sebagai usaha untuk memenuhi kepentingannya. Kunci dari perilaku kerjasama ada pada sejauh mana setiap pihak yang bekerjasama percaya bahwa yang lainnya akan mematuhi kaidah-kaidah yang telah ditetapkan dalam kerja sama. Isu utama dari konsep kerjasama adalah pemenuhan kebutuhan pribadi, dimana hasil yang menguntungkan kedua belah pihak akan diperoleh melalui kerjasama daripada berusaha memenuhi kepentingannya dengan berusaha sendiri (Dougherty dan Pfaltzgraff, 1997 : 418-419).
Negara bukan peserta kerjasama pada hakikatnya tidak memiliki hak dan kewajiban untuk patuh. Akan tetapi, bila perjanjian itu bersifat multilateral (PBB) atau objeknya dinilai penting (Terusan Suez, Terusan Panama atau Selat Malaka) negara lain yang diluar kerjasama juga dapat terikat, apabila:
1) Negara tersebut menyatakan diri terikat terhadap perjanjian yang telah dibuat dan bersedia untuk mematuhi.
2) Negara tersebut dikehendaki oleh para peserta.
Setiap negara pasti mempunyai kelebihan dan kekurangannya. Oleh sebab itu, dengan adanya kerjasama antar negara satu sama lain dapat saling menyalurkan kelebihannya dan menutupi kekurangannya. Dengan demikian, pembangunan di negara kita maupun di negara lain akan berjalan dengan lancar. Negara kita dapat membangun, selain dari potensi yang ada di dalam negeri juga tidak lepas berguna untuk:
a. Memacu pertumbuhan ekonomi tiap-tiap negara serta menciptakan keadilan dan kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyatnya.
b. Menciptakan saling pengertian antar bangsa dalam membina dan menegakkan perdamaian dunia.

Tidak ada komentar: